Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
21 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel

Tukang Bakso Jual Istri Layani Threesome, Digerebek Polisi di Kamar Hotel
Ilustrasi. (dok)
Rabu, 14 Agustus 2019 19:21 WIB
SURABAYA - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kejahatan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dikutip dari merdeka.com, pelaku berinisial DTS itu menjual sang istri melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pria yang sehari-hari berjualan bakso itu memasang tarif buat istrinya Rp2 juta sekali pakai.

Warga Kediri, Jawa Timur itu, menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk layanan seks threesome. Penawaran seks threesome itu diunggah di sebuah grup FB bernama Pasutri Bahagia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan secara siri.

''Tersangka dan korban, pasutri yang menikah secara siri. Mereka kita tangkap saat berada di kamar hotel,'' ujarnya, Rabu (14/8).

Ruth menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, mereka sudah bersiap melakukan hubungan seksual. Namun batal, lantaran keburu digerebek polisi.

Pria berumur 20 tahun itu mengaku menjual istrinya Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya, DTS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:medeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/