Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri
Massa Front Pembela Islam menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan Perda pelarangan minuman keras. (republika.co.id)
Jum'at, 09 Agustus 2019 06:19 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa menjalankan raktivitas organisasi dan kemasyarakatan, meskipun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri.

''Bisa (berkegiatan). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu,'' kata Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8/2019).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013. Berdasarkan putusan tersebut, pendaftaran kepada kementerian terkait bersifat sukarela. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa ormas untuk mendaftarkan diri.

Sehingga, lanjut Lutfi, kegiatan FPI boleh berjalan seperti biasanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. ''Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja,'' tambahnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

''Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri),'' ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Dia melanjutkan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

''Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan,'' ujarnya. 

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

''Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/