Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
19 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
19 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
20 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
3 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Terbukti Mesum, 5 Wanita dan 6 Pria Dicambuk di Depan Umum di Aceh

Terbukti Mesum, 5 Wanita dan 6 Pria Dicambuk di Depan Umum di Aceh
Ilustrasi hukuman cambuk. (republika.co.id)
Jum'at, 02 Agustus 2019 14:17 WIB
BANDA ACEH - Lima wanita dan enam pria dicambuk di depan umum di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8). Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman ikut menyaksikan eksekusi itu.

Dikutip dari merdeka.com, kesebelas orang itu dijatuhi hukuman cambuk setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar syariat Islam, yakni melakukan khalwat dan ikthilat atau mesum.

Para terhukum cambuk itu adalah Ari Ansari bin Mahdi, Nurul Ardila binti Surya (19), Riski Ramadan bin Hasbi dan Dian Prastiani binti Kasiadi, masing-masing dihukum 21 kali cambuk.

Kemudian, Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim dicambuk 18 kali, Muhammad Irfandi bin T Saiful dicambuk 26 kali cambuk. Sedangkan Rony bin Yokil dan Nadia Marsha binti Syamsul Azhar, masing-masing 27 kali cambuk.

Selanjutnya Muhammad Ikshan bin Bustami dan Riska Nuri binti M Yacob, dicambuk masing-masing delapan kali. Terakhir, Ismi Hasan Junaidi bin Alm Rahmanuddin dihukum 32 kali cambuk.

Eksekusi yang disaksikan seratusan masyarakat berlangsung tertib. Eksekusi sempat terhenti ketika terhukum atas nama Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim terlihat kesakitan. Padahal, cambukan tidak terlalu keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dam Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan, para terhukum cambuk tersebut merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.

''Mereka ditangkap masyarakat di sejumlah tempat di Banda Aceh. Enam dari 11 terhukum cambuk ditangani Satpol PP dan WH Banda Aceh, lima lainnya oleh Satpol PP dan WH Provinsi Aceh,'' ujar Hidayat, seperti dikutip Antara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/