Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
5 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

615 RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Turun Kelas

615 RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Turun Kelas
Ilustrasi rumah sakit. (bisnis.com)
Kamis, 25 Juli 2019 15:09 WIB
JAKARTA - Dari 2.170 rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 615 RS mengalami penurunan kelas. Penurunan kelas itu berdasarkan hasil reviu yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dikutip dari liputan6.com, penurunan kelas RS tertuang dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat ini dikeluarkan pada 27 Mei 2019.

''Ini untuk menata sistem rujukan dan peta kompetensi yang mana kelas RS menggambarkan kompetisi fasilitas kesehatan (faskes). Hasil review dinilai dari kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta alat yang tersedia,'' kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (25/7/2019).

Dalam hal ini, hasil review akan melihat seberapa besar kompetensi RS yang tersedia. Misalnya, sebuah RS ternyata tidak punya dokter bedah.

''Atau bisa jadi RS itu ternyata punya dokter bedah tapi fasilitas pembedahan di dalam kamar operasi, misalnya, tidak tersedia,'' lanjut Bambang.

Masa Sanggah 28 Hari

Meski sudah turun rekomendasi hasil review penurunan kelas, pihak RS dapat mengajukan komentar dan keberatan. Artinya, keputusan rekomendasi tersebut belum final.

''Kalau ternyata hasil review tidak sesuai, RS bisa mengajukan sanggahan. Ada masa sanggah selama 28 hari,'' Bambang menegaskan.

Masa sanggah ini melihat ulang kalau ada laporan RS yang tidak sesuai atas hasil review yang keluar pada 27 Mei 2019.

''RS yang keberatan dengan hasil review bisa menyampaikan sanggahan dalam 28 hari sejak rekomendasi diterbitkan,'' tambah Bambang.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/