Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP
Ilustrasi video mesum. (int)
Senin, 15 Juli 2019 08:17 WIB
TEGAL - Salah seorang siswi berinisial SB, warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ketahun telah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, HA (19).

Dikutip dari merdeka.com, aksi mesum pasangan kekasih ini terungkap setelah guru melakukan razia hand phone (hp) di sekolah.

''Pelaku dan korban ini pacaran. Pelaku merayu untuk melakukan hubungan bejat dengan cara merekam di ponselnya milik korban,'' kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

Keesokan harinya korban masuk sekolah, dia kaget karena tim guru melakukan razia hp. Alhasil, guru menemukan video adegan ranjang yang diduga dilakukan SB dengan kekasihnya.

''Hand phone siswi itu disita oleh pihak sekolah dan meminta orang tua datang ke sekolah untuk mengambilnya,'' jelasnya.

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian pulang ke rumah dan memeriksa video tersebut. ''Dia (korban) mengaku kepada orangtuanya kalau benar adegan itu dilakukan di rumah pelaku,'' ujarnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima Polres Tegal, pelaku yang masih satu desa dengan korban itu diringkus jajaran Polres Tegal tanggal 10 Juli. Polisi menyita barang bukti kaos, celana korban yang diduga digunakan saat melakukan hubungan intim.

''Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,'' tutup Bambang Purnomo.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/