Bawa Anjing Masuk Masjid, Margaret Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Dikutip dari merdeka.com, Kapolres Kabupaten Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Suzethe Margaret sudah dikirimkan.
''Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,'' kata AM Dicky kepada merdeka.com, Selasa (2/7).
Dicky mengatakan, pihaknya akan langsung menahan Margaret. Sebelum ditahan, SM akan menjalani pemeriksaan kesehatan karena diduga mengidap gangguan kejiwaan.
Keterangan dari pihak keluarga, kata dia, Margaret memiliki riwayat gangguan jiwa dan dirawat di dua rumah sakit.
''Oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,'' ujarnya.
Sebelumnya, Suzethe Margaret membuat heboh jamaah di Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6), karena masuk ke masjid tersebut dengan menggunakan sepatu dan membawa anjing.
Margaret mengamuk dan beralasan masuk masjid untuk mencari suaminya yang dikatakannya akan menikah dalam masjid itu. Aksi tak pantas wanita ini direkam salah seorang jamaah dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Ragam |