Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. (kumparan.com)
Jum'at, 10 Mei 2019 23:21 WIB
JAKARTA - Mayjen (purn) Kivlan Zein menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Surat panggilan itu diberikan penyidik Bareskrim kepada Kivlan di Bandara Soetta, Cengkareng, Banten.

Dikutip dari kumparan.com, Wadirkrimum Bareskrim Kombes Pol Agus, membenarkan pihak Bareskrim memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan.

''Itu hanya memberi surat pemanggilan,'' ucap Agus ketika dikonfirmasi kumparan, Jumat (10/5).

Agus menjelaskan saat didatangi, Kivlan Zein hendak melakukan perjalanan ke Batam.

''KZ diberikan surat panggilan oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam. KZ sudah berada di Batam,'' ucapnya.

Agus tidak merinci alasan pemanggilan tersebut. Yang jelas, Kivlan Zein pada tanggal 7 Mei 2019 dilaporkan oleh seorang warga bermana Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar.

Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (purn) Kivlan Zein.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan laporan Kivlan Zein telah dianalisis oleh Biro Analis Bareskrim. Pelapor menurutnya telah menyertakan sebuah flasdisk yang berisi barang bukti.

''Laporan polisi di Bareskrim sudah dianalisa, karena dari Biro Analisis sudah menyerahkan ke Dir Siber. Kenapa Dir Siber? Karena dalam laporan polisi tersebut dan pelapor menyertakan satu flashdisk, itu bukannya Pasal 107 KUHP, tapi ada Pasal 14, 15 UU 1 Tahun 1946, menyebabkan berita bohong mengakibatkan keonaran,'' kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5) siang.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/