Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah
Ilustrasi siswi hamil. (int)
Selasa, 09 April 2019 16:37 WIB
GUNUNG KIDUL - Tahun 2018 lalu sebanyak 79 pasangan mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul, Yogyakarta. Namun, hanya 77 pasangan yang diberikan dispensasi. Umumnya karena alasan hamil di luar nikah.

Dikutip dari grid.id, data itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto. Hingga April 2019, kata Barwanto, ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah.

Kasus yang paling banyak ditangani adalah mereka yang ingin melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar. ''Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50,'' katanya saat ditemui di kantornya Jumat (5/4/2019).

Dijelaskannya, sebagian diantaranya mengaku sudah hamil duluan sebelum menikah.

''Rata-rata sudah hamil duluan,'' ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

''Ada beberapa faktor pemicu, diantaranya hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi. Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah,'' ujarnya.

Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.

''Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah,'' ucapnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). ***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/