500 Warga Baduy Dalam Golput, Ini Alasannya
Dikutip dari suara.com, Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, ketidakikutsertaan warga Baduy Dalam pada Pemilu 2019 merupakan aturan adat yang harus mereka taati.
Sedangkan untuk Baduy Luar, aturan adatnya lebih longgar dan dibolehkan ikut Pemilu. Ada sekitar 6.000-an orang, kata Jaro Saija yang akan menentukan pilihan dan telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU.
''Memang Baduy Dalam tidak melakukan milih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada Pemilu,” kata Saija, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (2/4/2019).
Jaro Saija menjelaskan, menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apapun termasuk dalam Pemilu. Warga Baduy diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.
''Menurut aturan adat memang di (Baduy) Dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak tidak istilahnya Lunang (ngilu kanu menang atau ikut kepada yang menang/pemerintah),'' katanya.
Bahkan aktivitas kampanye pun tidak boleh dilakukan oleh partai atau Capres mana pun di desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam mapun di Badui Luar. ''Di Desa Kanekes tidak ada kampanye, mencegah kerawanan dan pecah belah,'' katanya.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | suara.com |
Kategori | : | Ragam |