Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya menjalani persidangan di PN Medan, Rabu (27/3). (merdeka.com)
Rabu, 27 Maret 2019 19:12 WIB
MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Aswardi Idris menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Ibrahim Martabaya.

Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu karena mengampanyekan capres Prabowo Subianto di halaman Facebook-nya.

Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ibrahim telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

'''Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,'' ucap Aswardi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/3) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, Ibrahim merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. ''Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,'' sambung Aswardi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta agar terdakwa dihukum 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditemui seusai persidangan, Ibrahim enggan berkomentar.

Sementara salah seorang anggota tim JPU, Kadlan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang diterima Sentra Gakkumdu Sumut.

''Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,'' jelas Kadlan.

Dalam perkara ini, Ibrahim dinilai telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu lantaran mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 02 di akun Facebook miliknya. Padahal sebagai karyawan PTPN IV, yang merupakan BUMN, dia dilarang mengampanyekan pasangan calon.

Selain berpose dengan mengangkat dua jari, postingan yang ada di akun Facebook milik Ibrahim diantaranya memuat hastag #2019PrabowoPresiden, kemudian #2019GantiSontoloyo.

Kata-kata itu diposting saat dia berada di rumahnya di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Postingan dibuat pada 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/