Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Istri Laporkan Suami ke Polres Pasaman Barat karena Hamili Putri Kandung

Istri Laporkan Suami ke Polres Pasaman Barat karena Hamili Putri Kandung
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 24 Maret 2019 08:37 WIB
SIMPANGEMPAT - Seorang istri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, melaporkan suaminya ke Polres setempat karena mencabuli putri kandungnya hingga hamil.

''Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),'' kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).

Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku yang berinisial EY (40) melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putri kandungnya, IS (17).

Istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.

''Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,'' ujarnya.

Pelaku mengancam melakukan kekerasan kepada anaknya agar mau melakukan hubungan badan.

''Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,'' kata dia.

Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.

Polres Pasaman Barat, kata Afrides, masih terus mendalami kasus ini. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.

''Selain saksi korban dan terlapor, kita juga sudah periksa dua saksi lainnya. Yakni pemuka masyarakat setempat,'' kata dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/