Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
24 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
2
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
3
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
4
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dewan Syura Saudi Tetapkan Usia Menikah Minimal 15 Tahun

Dewan Syura Saudi Tetapkan Usia Menikah Minimal 15 Tahun
Ilustrasi. (int)
Kamis, 10 Januari 2019 20:08 WIB
RIYADH - Dewan Syura Arab Saudi menetapkan usia menikah minimal 15 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

Aturan tersebut disahkan Dewan Syura Arab Saudi pada Rabu (9/1). Presiden Dewan Syura Syekh Abdullah Alu as-Syekh memimpin sesi rapat tersebut.

Dikutip dari republika.co.id yang melansir Saudi Gazette, Kamis (10/1), aturan itu membatasi kontrak pernikahan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun sampai ada putusan pengadilan.

Selain itu, Dewan Syura juga menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk anak di bawah  umur yang ingin menikah.

Asisten Presiden dari Dewan Syura, Yahya Al-Samaan, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, dewan mengambil keputusan setelah mendengar pandangan dari Komite Peradilan dan Urusan Islam.

Masukan tersebut terkait pendapat dan sudut pandang dari RUU tersebut selama pembahasan dalam sesi sebelumnya. 

Dalam undang-undang yang disahkan tersebut, baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia 15 tahun dilarang melaksanakan pernikahan. 

RUU tersebut terdiri dari beberapa aturan. Hal itu diantaranya menetapkan usia pernikahan di bawah 18 tahun, menetapkan syarat untuk membuat laporan medis untuk pernikahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, aturan juga memastikan pencegahan pernikahan  bagi calon pasangan yang tidak memenuhi syarat.

Dalam rapat tersebut, Dewan Syura Saudi juga menyerukan Rumah Sakit Spesialis dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk memperluas Saudisasi (nasionalisasi) pekerjaan bagi petugas kesehatan, terutama di bidang keperawatan. 

Di samping, dorongan mempersingkat masa tunggu penunjukkan di klinik rawat jalan dan darurat. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan komite kesehatan mengenai laporan tahunan dari Rumah Sakit dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk tahun fiskal 1438/1439 H. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/