Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
4 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
4 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
4 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Penghina Nabi Muhammad Menangis Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 M

Polisi Penghina Nabi Muhammad Menangis Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 M
Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem di persidangan. (merdeka.com)
Rabu, 09 Januari 2019 23:06 WIB
KISARAN - Anggota polisi Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) menangis di pelukan ibu dan istrinya usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Saperio diseret ke meja hijau karena dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW dan memostingnya di Facebook.

Dikutip dari merdeka.com, tuntutan terhadap Saperio dibacakan JPU, Esha Dendra di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (9/1).

Dia meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan Saperio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Meminta agar terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,'' kata Esha di hadapan majelis hakim yang diketuai Elfian.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa. Usai sidang pembacaan tuntutan, Separio memeluk ibu dan istinya. Dia menangis, ibunya pun menangis.

Dalam perkara ini, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.

Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/