Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dituntut 4 Tahun Penjara, Penyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Hanya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui

Dituntut 4 Tahun Penjara, Penyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Hanya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui
Johannes B Kotjo di persidangan. (tirto.id)
Kamis, 13 Desember 2018 14:54 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta serta subsideir tiga bulan penjara terhadap Johannes B Kotjo.

Dikutip dari okezone.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Lukas Prakoso, menilai Kotjo telah terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

''Mengadili terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan,'' kata Ketua Majelis Hakim Lukas saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Kotjo adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.

Di sisi lain, vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsideir enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Kotjo dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/