Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sebelum Beli Makanan dan Obat-obatan, Periksa Dulu Lewat Aplikasi Cek BPOM, Begini Caranya

Sebelum Beli Makanan dan Obat-obatan, Periksa Dulu Lewat Aplikasi Cek BPOM, Begini Caranya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini. (gatra.com)
Kamis, 15 November 2018 14:23 WIB
JAKARTA - Sebelum membeli produk makanan, minuman dan obat-obatan, masyarakat diimbau memeriksa terlebih dulu izin edar produk tersebut melalui aplikasi Cek BPOM.

''Aplikasi ini bisa didapatkan di android, appstore,'' kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini, usai Public Warning 2018 'Kosmetika Ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat,' di Jakarta, seperti dikutip dari reublika.co.id.

Mayagustina meminta masyarakat mengunduhnya dan kemudian memasukkan nama produk atau izin edarnya. Kemudian, masyarakat bisa mengecek apakah produk ini ada di database BPOM.

''Jika ada (keterangannya) berarti memang sudah terdaftar. Sedangkan kalau tidak ada, berarti nomor palsu atau nomor fiktif,'' ujarnya.

Kalaupun terlihat ada nomor izin edarnya tetapi ternyata tidak terdaftar dalam database BPOM, ia menyebut produsen tersebut membuat sendiri nomor palsu dan kemudian dicantumkan seolah-olah izin edar asli. BPOM terus melakukan edukasi yaitu dengan meminta masyarakat hati-hati sebelum membeli.

''Cek dulu untuk meyakinkan produk tersebut sudah didaftarkan (ke BPOM),'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/