Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
4 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
4 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Keponakan Novanto Akui Pernah Belikan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Keponakan Novanto Akui Pernah Belikan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. (tempo.co)
Selasa, 23 Oktober 2018 19:12 WIB
JAKARTA - Keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

Dikutip dari okezone.com, dalam sidang tersebut Irvanto mengakui pernah membelikan tas merek Hermes kepada m‎antan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

''Saya yang ambilkan ke tokonya. Saya disuruh Pak Andi, ini uang untuk belikan tas,'' kata Irvan.

Irvanto menambahkan, dirinya juga diminta untuk bertemu dengan Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono di Hotel Grand Hyatt, setelah membeli sebuah tas Hermes. Tas Hermes tersebut pun diserahkan ke Diah Anggaraini di Hotel Grand Hyatt saat bertemu dengan Andi, Dedi, dan Vidi.

Namun, Diah membantah pernah menerima tas Hermes dari Irvano Hendra Pambudi. Diah membantah menerima tas tersebut pada persidangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/