Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Mesum
Luna Maya dan Cut Tari. (liputan6.com)
Selasa, 07 Agustus 2018 13:50 WIB
JAKARTA - Artis Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus tersangka kasus video mesum. Sebab, gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). ''(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,'' kata Florensani Susana.

Kasus tersangka ini sudah sekitar delapan tahun disandang Luna Maya dan Cut Tari. Polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

Bantah Digantung

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, membantah telah menggantung kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari. Menurutnya, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.

''Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung. Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum,'' ucap Brigjen M. Iqbal di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:liutan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/