Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
16 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
15 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
16 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa
Deki Bermana. (radarbali.com)
Sabtu, 04 Agustus 2018 22:05 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Deki Bermana, buronan pencucian uang kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun, di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2018).

''Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita,'' kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, penangkapan buron pencucian uang itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.

Dasar penangkapan buron korupsi itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Deki Bermana.

Deki Bermana berdasarkan pada Putusan MA itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam.

Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/