Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
60 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
48 menit yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Wanita yang Ditendang AKBP M Yusuf Ternyata Warga Jakarta, Begini Pengakuannya

Wanita yang Ditendang AKBP M Yusuf Ternyata Warga Jakarta, Begini Pengakuannya
AKBP M Yusuf menendang wanita di minimarket. (dok)
Jum'at, 13 Juli 2018 22:17 WIB
BANGKA - Wanita yang menjadi korban penendangan oknum polisi, AKBP M Yusuf, dalam minimarket di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ternyata warga DKI Jakarta.

Dikutip dari tribunnews.com, wanita berinisial D (41) tersebut mengaku, tiba di Pangkalpinang sehari sebelum kejadian (dirinya ditendang M Yusuf).

D ke Pangkalpinang karena ditawari pekerjaan oleh kenalannya. Setibanya di Pangkalpinang, bukannya dicarikan pekerjaan, D malah diajak mencuri.

Ia dan saudara perempuannya, A (40), kemudian tertangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Jalan Selindung, Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018).

Usai mengambil beberapa produk susu, mereka menjadi korban pemukulan dan penendangan oleh pejabat Polda Babel, AKBP M Yusuf. Kejadian itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Kepada Bangkapos.com, D mengaku datang ke Pangkalpinang satu hari sebelum kejadian tersebut bersama saudara perempuannya, A dan anak laki-lakinya, berinisial AF (12).

D dan A kini sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perbuatannya melakukan pencurian di mini market jalan Selindung, Rabu (13/7/2018).

  ''Saya minta dicarikan kerjaan. Kata teman saya itu iya, nanti dicarikan. Tidak tahu kalau ujung-ujungnya disuruh begini,'' ujar perempuan yang mengenakan baju berwarna hijau motif bunga itu, Jumat (13/7/2018).

Dikatakan D, setiba di Pangkalpinang ia bersama anak dan saudaranya itu tinggal di sebuah penginapan. Ia pun mengaku jika baru kali ini melakukan aksi pencurian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Saleh mengatakan tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori pidana ringan. ''Dia melakukan tindak pencurian ringan, ancaman kurungannya paling lama tiga bulan penjara,'' tukas AKP M.Saleh, Jumat (13/7/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/