Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Robek dan Buang Alquran ke Parit, Kapolrestabes Medan Sebut Pelaku Derita Sakit Jiwa

Polisi Robek dan Buang Alquran ke Parit, Kapolrestabes Medan Sebut Pelaku Derita Sakit Jiwa
Polisi perobek dan pembuang Alquran diperiksa. (tribun-video)
Sabtu, 12 Mei 2018 18:00 WIB
MEDAN - Seorang anggota Polrestabes Medan Brigadir TH diduga merobek kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari republika.co.id, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menegaskan akan menindak anggotanya yang melecehkan Alquran tersebut.

Dadang menegaskan, semua orang, termasuk anggota Polri sama di mata hukum. Hingga kini, pelaku masih diproses dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.

''Ini bentuk penegakan hukum. Baik warga sipil maupun personel kepolisian, yang melakukan kesalahan tetap kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,'' kata Dadang, Sabtu (12/5).

Seorang oknum anggota Dokkes Polrestabes Medan, Brigadir THPD (31 tahun) ditangkap karena menyobek dan membuang Alquran ke dalam parit. Aksinya terungkap berkat rekaman kamera CCTV Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik Medan.

Dadang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, THPD mengaku mendapat bisikan untuk melakukan aksi tersebut, Selain itu, penyidik yang telah menerima rekam medis juga menyebutkan TH memiliki riwayat sakit jiwa.

''Dia mengalami sakit kejiwaan dan dalam proses penyembuhan,'' ujar Dadang.

Dadang berharap kasus ini tidak mengganggu kondusivitas kota Medan. Dia mengimbau tidak ada pihak-pihak yang mengeruhkan suasana dengan memanfaatkan kasus ini. Dadang meminta semua pihak tenang karena penyidik masih bekerja menuntaskan kasus tersebut.

''Intinya, TH sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik. Semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah, baik itu sipil maupun anggota Polri, harus diberikan tindakan tegas,'' ujar Dadang.

''Barang bukti yang diamankan empat buah Alquran, satu dalam keadaan robek, satu dalam keadaan basah dan rusak, satu lagi kotor,'' kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/