Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
13 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
12 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
13 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Suami-Istri Bos First Travel Dituntut Masing-masing 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Suami-Istri Bos First Travel Dituntut Masing-masing 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Tiga bos First Travel, yakni Andika, Anisa dan Kiki menjalani persidangan. (tribunnews)
Senin, 07 Mei 2018 19:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, terdakwa kasus dugaan penipuan umrah oleh agen First Travel, masing-masing 20 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Heri Jerman dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anisa Hasibuan dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan,'' terang Heri dalam pembacaan tuntutan, Senin (7/5), seperti dikutip dari republika.co.id.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa adalah melakukan transaksi-transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang.

Hal itu, kata jaksa, sesuai dengan pelanggaran pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. ''Mengenai pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang,'' tuturnya.

Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Kiki Hasibuan yang merupakan adik terdakwa Anisa Hasibuan dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 18 tahun penjara.

Andika dan Anisa dituntut hukuman maksimal yang terdapat pada pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa lalu diberikan izin untuk berdiskusi dengan para penasihat hukum untuk melakukan pembelaan. Mereka lalu memutuskan untuk memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

''Kami akan memberikan pembelaan secara pribadi maupun pembelaan juga akan dilakukan oleh penasihat hukum,'' ucap Andika dalam persidangan.

Sidang hari ini berlangsung dua jam dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa pada Rabu (16/5) mendatang.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/