Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
20 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

PTUN Tolak Gugatan, SK Menkumham Tentang Pembubaran HTI Tetap Berlaku

PTUN Tolak Gugatan, SK Menkumham Tentang Pembubaran HTI Tetap Berlaku
Suasana persidangan gugatan HTI di PTUN, Senin (7/4/2018). (republika.co.id)
Senin, 07 Mei 2018 15:03 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang meminta dibatalkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI.

''Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 450.000,'' ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Dengan putusan tersebut, surat pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI tetap berlaku.

Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut. Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta panitera pengganti Kiswono.

Majelis hakim pun menyampaikan, putusan yang mereka bacakan itu merupakan tingkat pertama. Karena itu, bagi pihak yang tidak sependapat, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/