Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Gugatan Ditolak PTUN, Massa HTI Tetap Sujud Syukur, Ini Alasannya

Gugatan Ditolak PTUN, Massa HTI Tetap Sujud Syukur, Ini Alasannya
Massa pendukung HTI sujud syukur usai PTUN menolak gugatan HTI. (tribunnews.com)
Senin, 07 Mei 2018 17:47 WIB
JAKARTA - Sesaat usai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan putusan menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), massa pendukung HTI melakukan sujud syukur di halaman gedung PTUN, Senin (7/5/2018).

Dikutip dari tribunnews.com, pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib menyatakan, sujud syukur menunjukkan bahwa HTI menilai putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

''Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan penzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah,'' tegasnya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Seraya meneriakkan takbir dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut. Serta meminta agar mengajukan banding.

''Banding. Jangan terima putusan hakim,'' kata mereka serentak.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pendirian HTI.

''Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat,'' jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/