Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
11 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah

Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMA Bersedia Dicabuli di Hadapan 2 Temannya Sepulang Sekolah
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Selasa, 01 Mei 2018 19:05 WIB
BEKASI - YA (17), siswi salah satu SMA di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria dewasa, SH (27). Atas perbuatannya, SH ditangkap aparat kepolisian.

Dikutip dari merdeka.com, peristiwa ini terjadi bulan April lalu, saat YA dan dua temannya baru pulang sekolah. SH kemudian mengajak YA dan temannya ke rumahnya di wilayah Babelan.

Di rumahnya, SH kemudian merayu YA dan berjanji akan menikahinya. YA pun terbujuk, hingga SA bisa mencabulinya. Aksi bejat SH itu dilakukan di hadapan teman YA.

''Selesai mencabuli korban kemudian SH mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial,'' kata aparat polisi, Selasa (1/5).

Namun YA tetap mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Keduanya pun kemudian melapor ke Polsek Babelan.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap SH di rumahnya.

Polisi juga mengamankan baju seragam dan rok pramuka berwarna coklat, celana dalam dan bra berwarna pink serta sebuah sweater berwarna putih.

SH dijerat dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Sebagaimana dimaksud (Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/