Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sepuluh Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap, KPK: Tak Hapuskan Tindak Pidana

Sepuluh Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap, KPK: Tak Hapuskan Tindak Pidana
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (jpnn)
Rabu, 18 April 2018 11:29 WIB
JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan uang suap yang diterimanya dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari liutan6.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pengembalian uang suap tidak menghapuskan tindak pidana yang diduga dilakukan para anggota dewan tersebut.

''KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,'' ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Febri tidak bersedia merinci nama-nama sepuluh anggota DPRD yang telah mengembalikan uang haram tersebut.

Menurut Febri, pengembalian uang dilakukan saat KPK melakukan pemeriksaan selama dua hari berturut-turut di Brimob Polda Sumut.

Sejauh ini, kata Febri, sudah ada 22 anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka. Dia mengatakan penyidik KPK masih berada di Sumut untuk memeriksa saksi dan tersangka.

''Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho,'' ucapnya.

38 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/