Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Golkar Dukung Kebijakan Jokowi Permudah 'Impor' Tenaga Kerja Asing, Ini Dalihnya

Golkar Dukung Kebijakan Jokowi Permudah Impor Tenaga Kerja Asing, Ini Dalihnya
Airlangga Hartarto. (merdeka.com)
Selasa, 17 April 2018 07:33 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres yang diteken Jokowi pada 26 Maret 2018 itu dimaksudkan memberikan kemudahan prosedur masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Dikutip dari tribunnews.com, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mendukung Perppres tersebut dan berharap bisa mendorong investasi di era revolusi industri keempat ini, atau biasa disebut industri 4.0.

Menurut Menteri Perindustrian tersebut jika Perpres itu tidak dikeluarkan, dikhawatirkan investor banyak yang kabur.

''Sekarang perusahaan IT pun ada yang melakukan outsourcing ke luar, terutama untuk tenaga kerja,'' ujar Airlangga di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Karena itu, supaya tenaga kerja di bidang digital tidak dibawa ke luar negeri, maka pemerintah harus membuat kemudahan bagi tenaga-tenaga di bidang ini untuk kerja di Indonesia.

Airlangga menegaskan, ekspatriat yang bekerja di Indonesia ini hanya dikhususkan pada level tertentu.

Disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industri digital di Indonesia. Jadi, hanya untuk level tertentu saja.

''Sehingga pekerjaan dalam era digitalisasi itu disimpan di dalam negeri. Tidak dikerjakan di luar negeri. Terutama untuk pengembangan software dan lainnya,'' katanya.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, regulasi untuk TKA yang baru ini berhubungan dengan kemudahan visa.

Sebelum ada perpres tersebut, TKA harus secara rutin memperpanjang visa kerja. Misalnya, dia mencontohkan, setiap enam bulan para ekspatriat mesti memperpanjang visa walaupun masa kerjanya satu tahun atau lebih. Hal itu tentunya tidak akan mendukung iklim investasi.

Dengan perpres yang baru ini, izin bagi ekspatriat yang kontrak kerjanya tiga tahun, maka izin visa kerjanya juga tiga tahun. ''Apalagi mau mengembangkan industri digital, bagaimana bisa ekspatriat keluar masuk. Nah kalau keluar masuk visa pekerja, tidak akan ada yang datang,'' kata dia.

Kemudahan visa pekerja asing ini diharapkan bisa mendorong industri digital lebih cepat di Indonesia. Apabila dipersulit, dikhawatirkan ekspatriat di bidang ekonomi ini akan kembali ke negara masing-masing. Dengan kondisi itu dikhawatirkan Indonesia harus meng-outsource pekerjaan dari luar negeri, misalnya ke India. Artinya, seharusnya pekerjaan itu dilakukan di Indonesia, karena dipersulit malah dilakukan di India.

''Kalau dipersulit, nantinya kita malah tidak mendapatkan tenaga kerja yang diharapkan,'' ucapnya.

Kemudahan visa TKA di Indonesia ini tentunya tidak akan selamanya dilakukan. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pembangunan sumber daya manusia, antara lain menggenjot vokasi atau pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu.

Vokasi ini biasanya melalui pendidikan diploma mulai dari D1, hingga D4 yang setara dengan program pendidikan akademik strata. Setelah mendorong sekolah di level vokasi, pemerintah juga siap mengembangkan ke level politeknik.

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/