Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
8 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp11,25 Miliar Gara-gara Air Panas

Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp11,25 Miliar Gara-gara Air Panas
Pesawat Garuda Indonesia. (int)
Kamis, 12 April 2018 09:16 WIB
JAKARTAB.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Rp11,25 miliar gara-gara tersiram air panas saat menumpang pesawat tersebut beberapa bulan lalu.

Dikutip dari Grid.ID yang melansir Kompas.com, Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

''Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda,'' kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017. Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang.

Pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkan mengalami cacat tetap.

''Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas,'' katanya. 

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

''Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut,'' lanjutnya.

 David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian.Hal ini lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda. 

''Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi,'' sambungnya.

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial. 

Sementara itu dikutip dari Kontan, pihak Garuda Indonesia membantah pernyataan pengacara Kosmariam. Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.

Sebaliknya, kata Ikhsan pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan oleh Kosmariam.

''Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang,'' kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).

Ia menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.***

Editor:hasan b
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/