Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
3 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
3 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
2 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
3 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Menginap dalam Satu Kamar Hotel, Kakak Beradik dan Pasangannya Ditangkap Satpol PP di Padang

Menginap dalam Satu Kamar Hotel, Kakak Beradik dan Pasangannya Ditangkap Satpol PP di Padang
Barang bukti yang diamankan Satpol PP dari dua pasangan mesum. (sindonews)
Minggu, 01 April 2018 21:16 WIB
PADANG - Dua kakak beradik, yakni GR (17) dan MH (23), beserta pasangannya, ditangkap aparat Satpol PP di salah satu kamar di Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Sumatera Barat, Ahad (1/4/2018) pagi.

Kedua pemuda kakak beradik itu diduga melakukan mesum dengan pasangannya dalam kamar yang sama.

''Kita dapat laporan dari masyarakat  bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel  68. Saat kita lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar. Personel kita menemukan dua pasang dalam satu kamar.  Mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya,'' ujar Kasat Pol PP Padang, Yadrison, seperti dikutip dari sindonews.com .

Pasangan yang mengaku berstatus pacaran itu terpaksa diangkut ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Padang untuk diproses sesuai aturan.

Orangtua mereka juga dipanggil datang ke Markas Satpol PP.

Saat dilakukan pendataan di Markas Satpol PP, GR dan MH mengaku kakak beradik. Keduanya mengaku warga Kelurahan Koto Baru, Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung.

Sedangkan perempuan pasangannya, IY (23) merupakan warga Banuaran dan VP (19) warga Lapai, Kecamatan Nanggalo.

Kedua pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya.

''Kepada pemilik penginapan kita sudah wanti-wanti agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan suami istri. Jika masih kedapatan nantinya, penginapan ini akan diberi sanksi,'' terang Yadrison PlT, Kasat Pol PP Padang.

Yadrison mengimbau seluruh pemilik penginapan kelas melati agar menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku, tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan.

''Karena Satpol PP setiap hari akan melakukan pengawasan,'' pungkas Yadrison.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/