Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
12 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan

MA Keluarkan SE Larang Tersangka DPO Ajukan Praperadilan
Gedung Mahkamah Agung.
Minggu, 01 April 2018 14:38 WIB
JAKARTA - Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dilarang mengajukan praperadilan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. SE ini untuk memberikan kepastian hukum.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan, dalam praktik peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO, namun hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat edaran itu diteken Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada 23 Maret lalu. Berikut isi SE tersebut:

''Untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Demikian disampaikan untuk dipedomani.''***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/