Kata Jaksa, Perawat Pasangkan ke Setya Novanto Jarum dan Selang Infus untuk Anak-anak

Kata Jaksa, Perawat Pasangkan ke Setya Novanto Jarum dan Selang Infus untuk Anak-anak
Kepala Setya Novanto diperban. (merdeka.com)
Kamis, 08 Maret 2018 17:44 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi surat dakwaan Bimanesh Sutarjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Dalam surat dakwaannya jaksa mengungkapkan, Setya Novanto meminta kepalanya diperban saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai kecelakaan tunggal.

''Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti (perawat) agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto,'' ungkap jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh, Kamis (8/3), seperti dikutip dari merdeka.com..

Selain berpura-pura memasang perban pada kepala Novanto, Bimanesh memerintahkan seorang perawat bernama Indri menempelkan tanpa menancapkan jarum dan selang infus pada mantan Ketua DPR itu.

Namun Indri tetap memasang jarum kecil yang biasa dipakaikan untuk anak-anak.

''Malam sekitar pukul 19.00 WIB Fredrich Yunadi memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto dan baru mendapat informasi yang bersangkutan dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto),'' ujarnya.

Keesokan harinya, Fredrich menemui Bimanesh membahas rencana konferensi pers terkait kondisi mantan ketua umum Partai Golkar itu.

Rencana keduanya menggelar konferensi pers sejatinya belum mendapat persetujuan dari pihak manajemen rumah sakit.

Di hari yang sama, KPK bersama rombongan tim dokter KPK dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat guna melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, politikus Golkar yang kini menjadi terdakwa korupsi proyek e-KTP, dinyatakan cakap menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/