Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
24 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
2
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
1 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
1 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mahasiswi Terlantarkan Bayi, Diduga Hasil Hubungan Gelap

Mahasiswi Terlantarkan Bayi, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Ilustrasi. (int)
Kamis, 08 Februari 2018 16:10 WIB
JAKARTA - RK (22), seorang mahasiswi di salah satu perguruan di Yogyakarta, diduga menelantarkan bayi laki-laki hasil hubungan gelapnya. Atas tindakannya itu SS ditangkap aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dikutip dari merdeka.com, Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka RK ditangkap polisi ketika hendak mengambil bayinya yang masih berumur enam hari di salah satu bidan di bilangan Kayurungin, Bekasi Selatan.

''Tersangka menitipkan bayinya ke bidan SS pada Minggu (4/2) lalu ketika umur bayi baru 3 hari, kemudian tersangka pergi lagi dan berjanji akan mengambilnya kembali di bidang tersebut,'' katanya, Kamis (8/2).

Namun, tersangka tak kunjung mengambilnya. Seorang warga di sana lalu melaporkan adanya bayi itu ke KPAI Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota. Dua lembaga itu pun segera menyelidiki.

''Kemarin tersangka datang ke bidan itu lagi, sehingga langsung dilakukan penangkapan,'' ujar dia.

Kepada penyidik Unit PPA, tersangka mengaku bayi tersebut hasil dari hubungan gelap selama di Yogyakarta. Bahkan, ketika melahirkan, RK tak dibantu satu orang pun petugas medis di rumah kontrakannya di Yogyakarta.

''Bidan SS yang dititipi bayi masih diperiksa, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi,'' kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/