Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
1 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Wah, Ternyata Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp30 Triliun

Wah, Ternyata Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp30 Triliun
Senin, 22 Januari 2018 19:05 WIB
CIKARANG - Perkiraan total kerugian akibat kerusakan jalan oleh kendaraan melebihi tonase triliunan rupiah. Karenanya Pemerintah menggalakkan peraturan bagi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas angkut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tidak bisa tinggal diam, karena kerugian yang dialami negara mencapai triliunan rupiah. Jumlah tersebut kebanyakan untuk renovasi jalan rusak.

"Kerugian negara Rp 30 triliun dari masalah ini," ungkap Budi Karya saat ditemui di Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Ariyani menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya harus menambah anggaran hingga 10 persen, karena jalanan yang rusak akibat truk bermuatan lebih.

"Infrastruktur secara teori jalan tol harusnya 8-10 persen, sekarang jadi 20 persen," tutur Desi Ariyani, ditemui di kesempatan yang sama.

Selain rugi uang, akibat kendaraan bermuatan lebih, ruas tol perusahaan berpelat merah itu juga sering mengalami kemacetan, karena kendaraan tidak bisa melaju dengan kecepatan normal.

Biasanya kendaraan bermuatan lebih hanya melaju 40 km/jam, padahal kendaraan mampu melaju hingga 60 km/jam.

"Jadi ada kemacetan panjang juga, karena kan enggak bisa ngebut. Antrean di pintu tol juga jadi panjang karena enggak bisa cepat-cepat," papar Desi Arryani. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:wartakota
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/