Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
11 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
12 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
12 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Rantai dan Paksa Anak Mengemis di Padang Jadi Tersangka

Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Rantai dan Paksa Anak Mengemis di Padang Jadi Tersangka
Bocah dirantai ibu kandung dan ayah tiri di Padang. (merdeka.com)
Senin, 15 Januari 2018 09:04 WIB
PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan Noflinda (30) dan Muklis (47) sebagai tersangka karena diduga merantai ZRS (11) dan memaksanya mengemis. Noflinda merupakan ibu kandung ZRS, sedangkan Muklis ayah tirinya.

Polisi menjerat Muklis dan Noflinda dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Keduanya terancam pidana penjara selama delapan tahun.

''Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Minggu (14/1).

Chairul menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak. ''Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak),'' katanya.

Kedua tersangka itu ditangkap petugas saat pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.

Sebelumnya, ZRS ditemukan dengan kaki kanan terantai memasuki asrama kepolisian lolong, Kurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat.

Keberadaan ZRS persis di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, Kamis (11/1) sekira pukul 23.00 WIB.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/