Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
16 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Perantai Bocah di Padang Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Perantai Bocah di Padang Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Bocah usia 11 tahun dirantai ibu kandung dan ayah tiri di Padang. (merdeka.com)
Sabtu, 13 Januari 2018 12:05 WIB
PADANG - Aparat Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap ibu kandung dan ayah tiri ZRS, bocah berusia 11 tahun yang ditemukan dalam kondisi kaki di rantai.

Dikutip dari merdeka.com, keduanya diamankan polisi di kediamannya di Jl Flamboyan Baru, Jumat malam (12/1), sekitar pukul 23.30 WIB. Pasangan suami istri itu kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diperiksa.

Jumat malam, di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang, ayah tiri ZRS bernama Muklis (47) yang mengenakan jaket berwarna hijau terlihat diperiksa petugas. Begitupun dengan ibu kandung korban, Noflinda (30) terlihat pasrah saat diperiksa di ruangan berbeda.

Dari pengakuan Noflinda, terungkap rantai yang digunakan untuk mengikat kaki ZRS merupakan rantai kendaraan becak yang digunakan untuk memulung barang bekas. Selain itu, dia mengklaim baru sehari merantai kaki anaknya.

''Kesepakatan berdua Pak (memasang rantai di kaki) agar tidak pergi bermain. Anak saya juga suka pergi ke tempat istri suami saya yang satu lagi, makanya sepakat untuk mengikatnya,'' kata Noflinda kepada penyidik.

Diakuinya, anaknya berhasil kabur setelah mengelabui dengan beralasan ke kamar mandi untuk buang air. Makanya, ikatan rantai dilepas dan anaknya tersebut berhasil melarikan diri.

''Sempat dicari malam itu Pak, tapi tidak ketemu,'' katanya dan mengakui pernah menyiksa anaknya tersebut dengan kabel.

Kasub I Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Ipda Eja Basri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut kedua orangtua korban. ''Kita sudah tetapkan kedua orangtuanya sebagai tersangka dan dikenakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, kini kita masih memeriksanya lebih dalam,'' terangnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/