Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Dilarang Berfoto dengan Calon Kepala Daerah

Polisi Dilarang Berfoto dengan Calon Kepala Daerah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (int)
Selasa, 09 Januari 2018 21:16 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggota polisi berfoto atau swafoto dengan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Larangan Kapolri ini senada dengan kebijakan Menteri PAN RB Asman Abnur, yang juga melarang PNS berfoto atau swafoto dengan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018. ''Itu bagus menurut saya. Saya pikir Polri nanti akan membuat yang sama,'' kata Tito di PTIK/STIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018), seperti dikutip dari inilah.com.

Menurut Tito, penerapan aturan itu dinilai perlu untuk menjaga pandangan publik terhadap netralitas Polri karena ada tiga Jenderal dan satu Perwira Menengah yang maju di Pilkada 2018. ''Supaya netralitasnya jelas,'' kata Tito.

Seperti diketahui, akun media sosial (medos) PNS akan dipantau pemerintah. Mereka dilarang ikut berfoto dengan peserta Pilkada dan mengunggahnya di media sosial.

Selain itu, PNS dilarang menanggapi atau menyebarluaskan gambar foto calon peserta yang ikut dalam pemilu di media sosial (medsos). Hal itu disampaikan dalam surat edaran Kementerian PAN-RB terkait netralitas ASN.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/