Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
17 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
18 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
51 menit yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan

Pacaran Satu Tahun dengan Pelajar SMP, Siswi SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan
Mv, pelajar SMP yang menghamili siswi SMA. (merdeka.com)
Jum'at, 05 Januari 2018 08:11 WIB
SAMARINDA - Seorang siswi SMA di Samarinda, Kalimantan Timur, Sa (16), kini tengah hamil 6 bulan. Pria yang menghamili Sa adalah pacaranya, seorang pelajar SMP berinisial Mv (15).

Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Mv, menyusul laporan orangtua Sa, Rabu (3/1) kemarin. Orangtua Sa tidak terima putrinya hamil di luar nikah, yang diketahui diduga kuat pelakunya adalah Mv.

''Di hari yang sama, setelah dilaporkan orangtua, pelaku ini kami tangkap kemarin, waktu pulang dari sekolah,'' kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (4/1).

Di hadapan polisi, Mv mengakui telah menghamili kekasih yang sudah dia pacari lebih dari 1 tahun itu. Selama pacaran, Mv juga mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri, di sejumlah tempat di Samarinda.

''Mereka ini pacaran. Sudah melakukan hubungan itu 4 kali, dan sekarang korban Sa ini, hamil 6 bulan,'' ujar Ervin.

Dijelaskan Ervin, dari pemeriksaan terhadap Mv, penyidik yakin untuk melakukan penahanan, sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat Mv masih berstatus anak di bawah umur.

''Penahanan penuhi syarat karena dia sudah mengakuinya,'' tambuhnya.

Keterangan diperoleh merdeka.com, diduga pelaku Mv menghamili kekasihnya, lantaran seringkali menonton film porno di ponselnya. Ditanya itu, Ervin tidak mau berandai-andai.

''Saya belum bisa komentar soal itu karena (pelaku Mv) masih kita periksa,'' sebut Ervin.

Pelaku Mv kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/