Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK Lakukan 19 OTT Tahun 2017, Berikut Daftarnya

KPK Lakukan 19 OTT Tahun 2017, Berikut Daftarnya
Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, salah seorang yang kena OTT KPK tahun 2017. (okezone.com)
Selasa, 02 Januari 2018 07:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 19 operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan 72 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2017.

Dikutip dari republika.co.id, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, jumlah kasus tangkap tangan pada 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri.

Bahkan, sejak pertengahan Agustus hingga September 2017, ada enam OTT dilakukan dalam waktu berdekatan.

''KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkankemudian dari hasil pengembangan perkara,'' ujar Basaria pada akhir Desember lalu.

Diketahui, pada 2017 KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu, juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 93 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 15 perkara, serta TPPU sebanyak lima perkara. Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV dan 27 perkara melibatkan swasta serta 20 perkara melibatkan anggota DPR atau DPRD. Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati atau walikota dan wakilnya.

Dari 19 OTT tersebut, salah satunya adalah hakim konstitusi Patrialis Akbar pada awal 2017. Kemudian penangkapan sejumlah kepala daerah hingga pejabat negara. Berikut adalah daftar 19 kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama tahun 2017.

1. Pada (25/1) KPK menangkap tangan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, karena diduga menerima suap terkait judicial review Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menkumham tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

2. Selang tiga bulan atau pada (30/3), KPK menangkap tangan Direktur Utama (Dirut) PT PAL M Firmansyah Arifin terkait suap dalam pembelian kapal perang oleh pemerintah Filipina. Ia divonis empat tahun dan pidana tambahan berupa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta.

3. Kemudian pada (26/5), KPK menangkap auditor BPK Ali Sadli dan Irjen Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri terkait suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kemendes PDTT.

4. Pada (5/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di DPRD Jawa Timur. Total ada enam orang tersangka yang ditetapkan termasuk Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim, Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim dan M Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim.

5. Selang empat hari pada (9/6) KPK melakukan OTT di Bengkulu dan menetapkan jaksa yaitu Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba sebagai tersangka karena terbukti menerima suapterkait suap proyek-proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII Bengkulu.

6. Pada (16/6) , KPK kembali melakukan OTT di DPRD Mojokerto. Dalam operasi senyap tersebut sebanyak 4 orang dijadikan tersangka yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto) dan Wiwiet Febryanto (Kadis PUPR Mojokerto).

7. Kemudian pada (20/6) KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Ridwan Mukti dan Lily Maddari diringkus KPK karena menerima uang suap Rp 1 miliar dari orang dekatnya, Rico Diansari. Saat itu Rico Diansari membawa uang Rp 1 miliar dari seorang kontraktor, Jhoni Wijaya, yang menginginkan salah satu proyek di Pemprov Bengkulu.

8. Pada (2/8), KPK menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

9. Pada (21/8), KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jaksel Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini.

10. Pada (23/8) , KPK kembali melakukan OTT terhadap Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 20,74 miliar dari Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawani hwal keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya.

11. Pada (29/8) , KPK melakukan OTT di tiga kota yaitu Tegal, Jakarta dan Balikpapan. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha, pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supardi. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal pada 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017.

12. Tak sampai sepekan, KPK kembali melakukan OTT lagi di Bengkulu pada (6/9). Tiga tersangka ditetapkan yaitu Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu), Hendra Kurniawan dan Syuhadatul Islamy. Dewi Suryana diduga menerima suap dalam vonis terkait persidangan korupsi di Dinas Pengelolaan Aset Bengkulu.

13. Pada (11/9), KPK melakukan OTT dan menetapkan empat orang yaitu tersangka Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap persetujuan Perda tentang penanaman penyertaan modal PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin

14. Pada (12/9), KPK melakukan OTT dan menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Mereka diduga terlibat dalamkasus suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

15. Pada (16/9), KPK melakukan OTT di wilayah Pemkot Batu, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan pengusaha Filipus Djap. Mereka diduga terlibattindak pidana korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

16. Pada (22/9), KPK melakukan OTT di Cilegon. Dalam OTT itu, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart. Iman menyerahkan diri pada malam harinya dan setelah menjalani pemeriksaan intensif ia langsung ditahan oleh KPK.

17. Pada (6/10) KPK melakukan OTT dan menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

18. Pada (25/10), KPK melakukan OTT di Nganjuk dan menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka tersangka jual-beli jabatan. KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama terjadi di Kabupaten Nganjuk. Sebanyak lima orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

19. Terakhir pada (28/11), KPK melakukan OTT dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD tahun 2018 Provinsi Jambi. Keempat tersangka tersebut yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan anggota DPRD Jambi Supriono. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/