Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Balita di Sumbar Tewas Setelah Kepalanya Ditembak, Pelaku Sakit Hati kepada Ayah Korban

Balita di Sumbar Tewas Setelah Kepalanya Ditembak, Pelaku Sakit Hati kepada Ayah Korban
Ilustrasi. (republika.co.id)
Selasa, 02 Januari 2018 20:36 WIB
PADANG - Seorang anak berusia dua tahun (balita) bernama RA, tewas setelah kepalanya ditembak UC (39) menggunakan senjata api rakitan.

Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif penembakan sadis tersebut. Pelaku mengaku sakit hati kepada ayah korban.

''Aksi nekat dilakukan karena sakit hati lantaran saat tersangka meminta pekerjaan kepada ayah korban tidak diberikan,'' kata Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution di Pulau Punjung, Selasa (2/1).

Meski demikian, polisi terus melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan yang sebenarnya.

Balita RA ditembak di bagian kepala saat bersama ibunya di rumahnya di Jorong Payo Malintang Nagari (Desa Adat) Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Jajaran Polres Dharmasraya menangkap, pelaku di rumah pondok di Dusun Sitiung Lima, Kecamatan Koto Baru, Senin (2/1) sekitar pukul 06.30 WIB. ''Alhamdulillah kerja keras kami selama tiga hari dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka dapat berhasil,'' kata Roedy.

Dia menjelaskan, 15 anggota tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyisir lokasi menjadi tempat persembunyian tersangka. Setelah meminta keterangan dari masyarakat serta menyebarkan foto tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.

''Pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,'' kata dia.

Polisi mengenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati kepada UC. Di samping itu, tersangka juga terancam dijerat UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

''Nanti dilihat hasil pemeriksaan dan konstruksinya apakah pembunuhan berencana atau tidak, yang jelas sementara pasal pembunuhan,'' ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/