Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Polisi Tembak Kepala Sendiri di Depan Istri dan Mertua

Polisi Tembak Kepala Sendiri di Depan Istri dan Mertua
Ilustrasi. (int)
Senin, 01 Januari 2018 12:58 WIB
ARU - Anggota Polres Aru Brigpol Marcel Tanipa menembak kepalanya sendiri, Ahad (31/12), sekitar pukul 15.00 WIT. Aksi nekat itu dilakukan Marcel di rumah mertuanya Ipda Pol Jacob Leunupun.

Dikutip dari merdeka.com, Kapolres Aru AKBP Adolf Bormasa mengatakan masih menyelidiki dan mendalami penyebab kematian Brigpol Marchel Tanipa yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menembaki kepalanya sendiri hingga tewas.

Sebelum insiden itu terjadi, Brigpol Marchel menghampiri isteri dan mertuanya, kemudian langsung mengarahkan senjata api ke bagian kepala. Sementara mertua korban sempat berteriak melarangnya.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhara mengatakan, setiap anggota Polri baik perwira maupun bintara selalu wajib mengikuti tes psikologi sebelum diizinkan memegang senjata.

''Baik pamen maupun anggota biasa yang hendak memegang senjata harus diuji secara psikologi dan kalau tidak lulus maka tidak diperkenankan,'' kata Kapolda di Ambon, Minggu (31/12). Demikian dikutip Antara.

Menurut Kapolda, kasus seperti ini membuat seleksi bagi para anggota Polri yang dizinkan memegang senjata api semakin selektif.

''Bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi atau bahan peledak kita juga imbau silahkan menyerahkannya ke Polda atau Kodam,'' ujar Kapolda.

Dia menegaskan ancaman hukuman dalam Undang-Undang Darurat cukup jelas dan tegas bagi mereka yang membuat, menyimpan, atau membawa senpi dan amunisi atau bahan peledak tanpa izin resmi. Tapi dia berjanji kalau diserahkan secara sukarela maka mereka tidak akan diproses hukum.

Bukti kepemilikan senpi secara ilegal bisa terlihat dari sejumlah terdakwa yang menjalani proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Mereka diproses hukum akibat tertangkap aparat keamanan atau pun dilaporkan oleh keluarga dekat ke polisi. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/