Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Kabulkan PK OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK

MA Kabulkan PK OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK
OC Kaligis. (merdeka.com)
Jum'at, 22 Desember 2017 14:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan OC Kaligis, terpidana kasus suap Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Dikutip dari merdeka.com, dalam amar putusannya, MA mengurangi masa hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keputusan, meski dengan rasa keterpaksaan.

''Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK,'' kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (22/12).

KPK tidak memiliki kemampuan untuk mengubah putusan tersebut. Sebab itu, sikap KPK hanya bisa menerima putusan PK itu.

''Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya,'' kata Priharsa.

Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketika tingkat banding ke PT DKI Jakarta, malah diperberat menjadi 7 tahun. Pada tingkat kasasi di MA, kembali diperberat menjadi 10 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/