Usut Kasus Korupsi BLBI, KPK Cekal 7 Orang

Usut Kasus Korupsi BLBI, KPK Cekal 7 Orang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (inilah.com)
Kamis, 07 Desember 2017 23:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Terkait hal itu KPK meminta pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tujuh saksi.

Dikutip dari inilah.com, ketujuh saksi yang dicekal itu adalah German Kartadinata; Yusuf Swasya; Mulyadi Gozali; Feri Laurentinus; Gozali; Laura Raharja; dan Maria Veronika. Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

''Terkait proses penyidikan kasus SKL BLBI, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh saksi,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Febri menjelaskan, pencegahan ini diajukan secara terpisah, yakni pada November dan Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terkait proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

''Pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan,'' ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Perbuatan Syafruddin itu diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/