Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ketum MUI: Penghayat Kepercayaan Sebaiknya Tak Masuk Kolom Agama di KTP

Ketum MUI: Penghayat Kepercayaan Sebaiknya Tak Masuk Kolom Agama di KTP
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. (sindonews.com)
Rabu, 15 November 2017 17:51 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengabulkan penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom agama pada KTP.

Namun demikian, Ma'ruf mengingatkan, putusan tersebut bisa menimbulkan persoalan.

''Sebab masalah kepercayaan ini bukan sekadar hukum. Tapi itu kesepakatan politik,'' ujar Ma'ruf di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Ma'ruf menuturkan, karena penghayat atau aliran kepercayaan bukan agama, maka penghayat masuk di ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan. Sementara di kolom KTP hanya mengatur soal kolom agama.

Lanjut dia, dalam kolom KTP yang diputuskan secara politik adalah kolom agama. Sehingga putusan MK yang memerintahkan penghayat kepercayaan dicantumkan di KTP dinilai bisa menimbulkan persoalan.

Ma'ruf menyarankan agar kolom penghayat kepercayaan cukup dicantumkan dalam database pemerintah.

''Tapi tidak menjadi identitas. Ini kan kesepakatan politik. Negara ini kan isinya kesepakatan politik. Kalau enggak ada kesepakatan politik, enggak ada NKRI. NKRI itu kesepakatan politik, Pancasila itu kesepakatan politik,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/