Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
47 menit yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
37 menit yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Guru Merokok di Lingkungan Sekolah Akan Dipindahkan ke Daerah Terpencil

Guru Merokok di Lingkungan Sekolah Akan Dipindahkan ke Daerah Terpencil
Guru Merokok di Lingkungan Sekolah Akan Dipindahkan ke Daerah Terpencil
Minggu, 29 Oktober 2017 06:56 WIB
GORONTALO - Para guru di Provinsi Gorontalo yang biasa merokok di lingkungan sekolah, harus meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, bila tak ingin dipindahkan ke daerah terpencil.

Sebab, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di areal sekolah. Sanksi tegas tersebut berupa mutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.

''Kalau ada guru yang merokok di sekolah tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok, saya akan berikan sanksi tegas,'' kata Gubernur.

Pernyataan pemberian sanksi tersebut disampaikan Gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (28/10).

''Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya,'' tegasnya.

Larangan merokok di sekolah ini bukannya tanpa alasan, selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa.

Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak tahun 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum, yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

''Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal,'' ujarnya.

Gubernur juga memberikan ancaman kepada calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo, untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang perokok.

''Tolong kepala dinas terkait, untuk seleksi lagi calon penerima bantuan, untuk tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/