Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
19 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
18 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
19 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
19 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
2 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim

Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim
Gedung KPK. (tribunnews.com)
Senin, 09 Oktober 2017 23:27 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanti, Fredrich Yunandi, melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/10).

Ketika ditanya, siapa nama komisioner KPK yang dilaporkannya itu, Fredrich menolak menyebutkannya.

''Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya,'' kata Fredrich.

Dia menyarankan menanyakan ke penyidik. ''Tanya penyidiknya. Kami enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik,'' ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Fredrich membawa laporan atas nama Sandi Kurniawan. Dalam surat laporan itu, pihak yang dilaporkan adalah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Fredrich sebelumnya mengatakan akan melaporkan komisioner KPK kepada Bareskrim Polri bila Sprindik kliennya kembali dikeluarkan. Menurutnya, penerbitan sprindik baru melanggar hukum atas putusan praperadilan.***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/