Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Diduga Hindari Pajak, WNI Transfer Dana Rp18,9 Triliun ke Standard Chartered

Diduga Hindari Pajak, WNI Transfer Dana Rp18,9 Triliun ke Standard Chartered
(viva.co.id)
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:27 WIB
JAKARTA - Standard Chartered Plc melaporkan ada transfer dana janggal sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp18,9 triliun milik warga negara Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan menelusuri laporan Standard Chartered Plc tersebut, sebab aliran dana tersebut, diduga kuat untuk menghindari kewajiban perpajakan.

''Informasi itu nanti pasti kami tindak lanjuti,'' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.

Saat ini, regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu itu. Ada alasan tersendiri, regulator memeriksa aliran dana tersebut.

Kiriman dana janggal tersebut dilakukan, sebelum diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait dengan perpajakan. Investigasi tersebut, saat ini tengah dilakukan bank sentral Singapura dan otoritas keuangan Guernsey, dan diduga kuat ada unsur penghindaran pajak.

Meskipun akan menindaklanjuti adanya dugaan penghindaran pajak, namun otoritas pajak Indonesia belum bisa membeberkan secara rinci apa motif dibalik kiriman dana janggal tersebut. Namun Ditjen Pajak menegaskan, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

''Untuk saat ini, belum ada yang bisa saya sampaikan,” kata Hestu.

Sebagai informasi, mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, karena dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan yang hanya puluhan ribu dolar.

Kasus ini pun menjadi pukulan berat bagi Chief Executive Officer Bill Winters yang memimpin bank asal Inggris tersebut sejak pertengahan 2015.

Dalam dua tahun terakhir, Winters menghadapi berbagai problem, dari mulai kasus pelanggaran terhadap sanksi Amerika Serikat atas Iran, hingga tuduhan suap di Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/