Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
2
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
20 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
20 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Selain Tokopedia, Shoppee dan BukaLapak, BI Juga Bekukan PayTren Yusuf Mansyur

Selain Tokopedia, Shoppee dan BukaLapak, BI Juga Bekukan PayTren Yusuf Mansyur
Paytren Ustaz Yusuf Mansyur bersama Dirop Paytren Hari Prabowo, Head Of Media Relation Paytren Wirda Mansyur di peluncuran program Paytren Vaganza, Selasa (11/4/2017) di Bandung. (tribunnews.com)
Jum'at, 06 Oktober 2017 08:10 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh  Paytren  milik Yusuf Mansyur. Sebelumnya BI membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, yakni: Tokopedia, Shoppee dan BukaLapak.

Berdasarkan situs resminya, Paytren  mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

''Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya,'' jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp1 miliar.

Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

''Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik,'' kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/