Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

KPK Perpanjang Cekal Setya Novanto Hingga April 2018

KPK Perpanjang Cekal Setya Novanto Hingga April 2018
Setya Novanto
Selasa, 03 Oktober 2017 11:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan (pencekalan) ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam pesan singkatnya, Selasa (3/10/2017), mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan perpanjangan masa pencegahan Novanto tersebut ke pihak Imigrasi pada Senin (2/10/2017).

''Sudah, pencegahan sudah dikirim kemarin ke Imigrasi," kata Basaria Panjaitan.

Terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎ membenarkan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto pada Senin, 2 Oktober 2017.

''Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN untuk kasus pengadaan e-KTP,'' ujar Agung.

Agung menambahkan, pencegahan itu berlaku hingga enam bulan kedepan atau sampai April tahun depan.

''Dengan demikian maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru. Jadi sejak 2 Oktober Bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK, berlaku hingga April 2018,'' ungkap Agung.

Diketahui, ‎masa pencegahan berpergian ke luar negeri tahap pertama Setya Novanto telah habis pada Senin kemarin, KPK lanjut memperpanjang masa pencegahan. Terlebih ada isu beredar Setya Novanto akan dibawa ke luar negeri, Singapura untuk lanjutan pengobatannya.

Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Namun status tersangka Setya Novanto itu gugur karena hakim memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/