Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kuasa Hukum Minta Setya Novanto Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Tanggapan Kabiro Hukum KPK

Kuasa Hukum Minta Setya Novanto Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Tanggapan Kabiro Hukum KPK
Kuasa hukum dari Setya Novanto sebagai pihak pemohon mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/9/2017). (tribunnews.com)
Rabu, 20 September 2017 14:20 WIB
JAKARTA - Ada yang aneh dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Dikutip dari tribunnews.com, dalam kesimpulan permohonan, Kuasa Hukum Setya Novanto sempat menyebut di poin lima, agar pihak KPK mengeluarkan pemohon dari tahanan.

Apabila, lanjut Kuasa Hukum Novanto, Amrul Khair Rusin, ada penahanan sejak putusan diucapkan.

''Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada di tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan,'' ucapnya di persidangan.

Menanggapi hal itu, Kabiro Hukum KPK, Setiadi justru mempertanyakan penahanan yang dimaksud kuasa pemohon.

''Harus dikeluarkan dari tahanan mana? Tidak ada penahanan terhadap pemohon,'' tukasnya usai persidangan.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, kata dia, yang akan dijawab olehnya di sidang lanjutan pada Jumat (22/9) mendatang.

''Lusa akan kami jawab hal seperti ini,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/