Jokowi Perintahkan Kapolri Ungkap Pengguna Jasa Saracen
''Kalau sudah memecah belah menyebarkan hal yang fitnah, mencela orang lain, berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' kata Jokowi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu 27 Agustus 2017, seperti dikutip dari viva.co.id.
Jokowi menegaskan, polisi jangan hanya mengungkap modus kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku. Ia juga meminta kepolisian bekerja cepat membongkar kejahatan dari sisi pengguna jasa Saracen.
Menurut dia, pemesan jasa Saracen penting untuk diungkap karena sudah mengorganisir pengelolaan isu bernada rasial demi kepentingan jangka pendek.
''Bukan hanya yang di organisasi itu, tapi siapa yang pesan. Yang penting di situ,'' ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten isu rasial bernama Saracen.
Kelompok yang sudah menjalankan aksinya ini diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2015 untuk berbagai kepentingan agenda politik.
Aparat telah menetapkan tiga tersangka yakni MFT (43 tahun), JAS (32) dan seorang wanita SRN (32).
Ketiga pelaku dijerat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | viva.co.id |
Kategori | : | Ragam |