Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
18 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kadis Pendidikan dan 2 Kepsek Ditangkap KPK bersama Polri Berawal dari Informasi Masyarakat

Kadis Pendidikan dan 2 Kepsek Ditangkap KPK bersama Polri Berawal dari Informasi Masyarakat
Jum'at, 23 Desember 2016 06:42 WIB
JAKARTA - - Bahwa praktik pungutan liar masih marak di dunia pendidikan terbukti dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri tehadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan di rumahnya.

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. "Kami memperolah informasi dari masyarakat,"  juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (22/12/2016).  

KPK bersama Polri menggelar operasi tangkap tangan di rumah Jamel Panjaitan. Saat itu ada tiga orang, dua diantaranya kepala sekolah yakni Kepala SMAN 1 Sipahutar berinisial BL dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan berinisial JS.

Febri mengatakan dari hasil operasi tangkap tangan itu KPK dan Polri menemukan duit senilai Rp235 juta, US$ 100 dan 200 Yuan.

Menurut dia, duit tersebut diduga diberikan atas permintaan Jamel. Ia menilai dari sudut pandang pungutan, akan berisiko menjalar terhadap tingginya beban yang harus dibayar masyarakat untuk pendidikan. “Meski jumlah sedikit, efek langsungnya ke masyarakat,” katanya.

KPK bisa menentukan dua arah penyidikan kasus Jamel. Menurut Febri apabila terbukti ada unsur paksaan maka bisa mengarah ke tindak pidana pemerasan. Namun apabila tidak ada unsur pemerasan patut diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Kasus tersebut kini ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Menurut Febri, pihaknya tidak bisa mengambil alih perkara lantaran bukan termasuk penyelenggara negara. Selain itu dilihat dari nilai kerugian yang tak sampai Rp1 miliar. Namun ia memastikan KPK siap membantu.

Febri menambahkan bahwa wilayah Sumatera Utara merupakan satu dari 6 wilayah yang berada di zona merah KPK. Tahun ini KPK tengah fokus memantau 6 wilayah tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut keenam wilayah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/